Deskripsi :
Petanda Desa adalah representasi identitas Desa Sidodadi, yang mencerminkan sejarah, karakter masyarakat, dan kekayaan alam yang dimiliki. Bagi warga, petanda ini bukan sekadar tanda administratif, melainkan simbol kebersamaan, kerja keras, dan cita-cita untuk membangun desa yang maju dan sejahtera.
Desa Sidodadi terletak di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dengan koordinat geografis sekitar 7,06306° LS dan 110,15500° BT. Wilayah desa membentang seluas 23,03 km², menjadikannya desa terluas di Kecamatan Patean dengan persentase 24,78% dari total wilayah kecamatan.
Kondisi geografisnya terdiri dari pemukiman (35,7%), hutan (28,5%), perkebunan (7,1%), dan sawah (2,2%), serta area perbukitan dan sumber air yang menjadi penopang kehidupan warga.
Utara : Desa Mlatiharjo
Timur : Desa Curugsewu
Selatan : Desa Kalibareng dan Desa Kalilumpang
Barat : Desa Kalibareng
Batas-batas ini memudahkan identifikasi wilayah dan menjadi dasar dalam penataan tata ruang serta pembangunan desa.
Nama “Sidodadi” berasal dari bahasa Jawa yang berarti “terwujud” atau “akhirnya jadi”. Makna ini mencerminkan perjalanan panjang masyarakat dalam membangun kehidupan yang layak, diiringi doa dan harapan agar desa terus berkembang menjadi tempat yang harmonis, makmur, dan penuh persaudaraan.
Sidodadi dikenal sebagai desa agraris, dengan mayoritas penduduk bekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan sebagian kecil perikanan darat. Hasil utama meliputi padi, jagung, ubi kayu, dan berbagai jenis ternak. Selain itu, Dusun Kalisuren menjadi salah satu ikon desa dengan potensi wisata bumi perkemahan, rencana pengembangan area pelepasan satwa liar (terutama burung), serta kegiatan outbound.
Keanekaragaman seni dan budaya juga menjadi kekuatan desa, terlihat dari kelompok kesenian seperti Krido Budoyo, Rukun Laras, dan Turonggo Aji.
Untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pemerataan pelayanan, Desa Sidodadi tengah dalam proses pemekaran wilayah. Proses ini telah mendapatkan dukungan dari masyarakat dan pemerintah kecamatan, serta menunggu pengesahan melalui Peraturan Bupati. Pemekaran diharapkan mampu membuka ruang bagi pengelolaan potensi desa yang lebih optimal dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.